Luhut Tegas Pada Pengusaha CPO: Wajib Terdaftar!

Luhut Tegas Pada Pengusaha CPO: Wajib Terdaftar! - GenPI.co
Luhut Tegas Pada Pengusaha CPO: Wajib Terdaftar! - Foto: Mia/GenPI.co

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa semua pengusaha minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunan wajib terdafar.

Luhut menegasakan semua pengusaha CPO harus terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Si Mirah).

“Ke depannya, pemerintah mengharapkan bahwa Si Mirah akan terus menjadi super app dan bisa mengatasi persoalan tata kelola minyak goreng dari hulu ke hilir,” ujarnya, dilansir dari Antara, Jumat (10/6).

BACA JUGA:  Temukan Monopoli Minyak Goreng, Luhut Langsung Lakukan Ini

Si Mirah merupakan sistem dan aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah untuk memetakan rantai distribusi dan harga minyak goreng.

Luhut pun berharap Si Mirah dapat mengawasi alur distribusi minyak goreng dari produsen ke konsumen, sehingga jika ada hambatan itu dapat segera diantisipasi.

BACA JUGA:  Luhut Beri Kabar Baik soal Minyak Goreng, Semua Warga Pasti Lega

“Kami berharap jalur distribusi melalui Si Mirah dapat berjalan dengan normal, dan penurunan harga minyak goreng curah yang sudah berlangsung ini dapat menuju ke 14.000 rupiah,” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Luhut menjelaskan Si Mirah berperan penting membantu pemerintah menjaga harga dan ketersediaan minyak goreng.

BACA JUGA:  Subsidi Dicabut, Harga Minyak Goreng Curah Akan Melambung

Sebab, masalah di tingkat hulu dan hilir perlu mengandalkan sistem teknologi informasi (IT) dan pengawasan yang ketat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya