25 Ruas Ganjil Genap Berlaku Besok di Jakarta, Ini Daftarnya

25 Ruas Ganjil Genap Berlaku Besok di Jakarta, Ini Daftarnya - GenPI.co
Ilustrasi - 25 ruas ganjil genap berlaku di Jakarta yang akan mulai berlangsung pada Senin (13/6/2022). Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com

GenPI.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperluas penerapan sistem ganjil genap yang semula hanya 12 ruas menjadi 25 titik di Ibu Kota.

Kebijakan tersebut diperluas lantaran kasus covid-19 yang sudah menurun dan aktivitas kendaraan yang melintasi jalanan Jakarta mulai alami peningkatan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan perluasan ruas jalan ganjil genap akan dikembalikan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

BACA JUGA:  Mulai Besok, Tilang Berlaku Bagi Para Pelanggar Ganjil Genap

Syafrin juga menyebutkan mulai esok hari pemberlakuan tilang terhadap para pelanggar sudah mulai berlaku.

Sebab, sebelumnya polisi hanya memberikan sanksi berupa teguran.

BACA JUGA:  6 Juni, 13 Titik Ganjil Genap Baru Jakarta Berlaku, Ini Lokasinya

"Sesuai hasil koordinasi kami dengan Dirlantas, sanksi akan dilakukan Senin minggu depan," kata Syafrin Liputo saat ditemui GenPI.co di kawasan Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (12/6/2022).

Oleh karena itu, bagi para pengguna jalan yang berkendara menggunakan pelat ganjil dapat melintasi sejumlah ruas ganjil genap di kawasan Ibu Kota pada Senin (13/6/2022).

BACA JUGA:  Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta, Simak Daftarnya, Yuk

Bagi para pengendara yang menggunakan kendaraan berpelat genap harus segera mencari alternatif jalan lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya