Buruh Bakal Mogok Massal Jika Hal Ini Tak Dilakukan Pemerintah

Buruh Bakal Mogok Massal Jika Hal Ini Tak Dilakukan Pemerintah - GenPI.co
Buruh Bakal Mogok Massal Jika Hal Ini Tak Dilakukan Pemerintah. Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Foto: Ferry/GenPI.co

GenPI.co - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan 10 juta buruh akan melakukan aksi mogok massal serentak di 34 provinsi jika tuntutan mereka tak diwujudkan.

Said Iqbal mengatakan aksi pemogokan umum sudah tertuang dalam aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan UU Nomor 21 Tahun 2000.

Mengenai pemogokan massal, dia menjelaskan para buruh tidak setuju dengan revisi undang-undang (UU) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau UU PPP yang sudah disahkan DPR dan pemerintah.

BACA JUGA:  Ribuan Buruh Geruduk Gedung DPR Bawa 5 Tuntutan

Said menyebut revisi dibahas hanya untuk akal-akalan, bukan kebutuhan hukum.

"Dibahas 10 hari oleh badan legislasi, termasuk orang yang sama membahas UU Cipta kerja Omnibus Law," ucap dia di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/6).

BACA JUGA:  Partai Buruh Curhat ke Bawaslu Soal Kampanye Pemilu

Said meyakini hal itu hanya akal-akalan anggota DPR untuk meloloskan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Dia juga menyinggung UU tersebut yang dibahas secara diam-diam tanpa melibatkan banyak pihak.

BACA JUGA:  Tolak Masa Kampanye 75 Hari, Partai Buruh Ancam Demo Gedung DPR

"Tidak melibatkan partisipasi publik, akademisi, dan para stakeholders yang akan terkena dampak UU Omnibus Law Cipta Kerja," tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya