Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Ini Tanggapan YLKI

Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Ini Tanggapan YLKI - GenPI.co
Tulus Abadi, Ketua Harian YLKI (foto: Rizal/GenPI.co)

GenPI.co - Menteri Keuangan (Menkeu) mengusulkan iuran BPJS Kesehatan (BPJSKes) naik secara signifikan, yang besarannya lebih dari 100 persen.

Menanggapi wacana tersebut, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan kenaikan iuran tersebut seharusnya tidak seluruhnya dibebankan ke konsumen atau masyarakat.

Menurut Tulus, pemerintah bisa mengalokasikan kenaikan beban biaya BPJSKes dari subsidi energi atau menaikkan cukai rokok. 

“Sebagian dari subsidi energi yang masih mencapai Rp 157 triliun sebagian bisa direlokasi menjadi subsidi BPJSKes. Atau yang urgen adalah menaikkan cukai rokok secara signifikan, dan persentase kenaikan cukai rokok itu sebagiannya langsung dialokasikan untuk memasok subsidi ke BPJSKes,” kata Tulus kepada GenPI.co pada hari Kamis (29/8).

Namun jika pemerintah tetap bersikeras untuk menaikkan iuran BPJSKes, YLKI mendesak pemerintah untuk melakukan reformasi total terhadap pengelolaan BPJSKes. Tulus menjelaskan, salah satu bentuk reformasi pengelolaan BPJSKes yang harus dilakukan adalah menghilangkan kelas iuran BPJSKes. 

“Hal ini selaras dengan spirit asuransi sosial yakni gotong royong. Jadi iuran BPJSKes hanya satu kategori saja. Hal ini berfungsi untuk menghilangkan kelas layanan dan iuran bpjs berkeadilan. Jadi yang mampu membayar lebih tinggi,” kata Tulus.

Selain itu, manajemen BPJSKes juga harus memverifikasi ulang daftar peserta BPJSKes. Dengan demikian, data peserta BPJSKes lebih transparan, akuntabel dan harus bisa diakses oleh publik. Selain itu, mitra fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas dan klinik, juga harus dilakukan verifikasi, khususnya terkait ketersediaan dan jumlah dokter yang ada.

Baca juga:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya