GenPI.co - Ombudsman turut menyotori keputusan penghapusan honorer yang akan dilakukan KemenPAN-RB pada 28 November 2023.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan bahwa pemerintah harus memastikan tiga hal ini terpenuhi sebelum melakukan penghapusan honorer.
Pertama, pemerintah harus menyusun peta kebutuhan pegawai di setiap instansi.
BACA JUGA: Guru Honorer Kirim Pesan Soal Seleksi PPPK 2022, Ini Isinya
Dengan begitu, setiap instansi bisa menyiapkan rencana pengisian formasi, termasuk formasi yang kosong ditinggal tenaga honorer.
"Hingga saat ini, sebetulnya kami tidak pernah tahu berapa kebutuhan di suatu instansi, berapa formasi yang harus terisi," kata Robert Na Endi Jaweng di Jakarta, Kamis (16/6).
BACA JUGA: Gara-gara Ratusan Honorer Dirumahkan, Daerah Jadi Kekurangan Guru
Menurutnya, tanpa adanya peta kebutuhan formasi, maka instansi tak bisa menyiapkan rencana pengisiannya ketika terjadi kekosongan.
Selama ini, kekosongan formasi memang sering diisi para tenaga honorer.
BACA JUGA: Honorer PNS Belum Terima Gaji dari April, Bupati Bilang Sabar
Masalah kekosongan formasi ini, kata dia, akan lebih pelik ke depannya saat tenaga honorer dihapuskan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News