Gaji dan THR Sudah Siap, Guru Honorer 2022 Bisa Bahagia

Gaji dan THR Sudah Siap, Guru Honorer 2022 Bisa Bahagia - GenPI.co
Gaji dan THR Sudah Siap, Guru Honorer 2022 Bisa Bahagia - ilustrasi Guru Honorer. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 akan segera digelar. Hal tersebut terlihat dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru di Instansi Daerah.

Setelah terbitnya PermenPAN-RB itu, tahapan masuk ke sosialisasi tentang Pengadaan PPPK Guru.

Tahapan berikutnya rakor teknis tentang formasi PPPK guru 2022 yang dimulai 18 Juni hingga 15 Juli mendatang.

BACA JUGA:  3 Zodiak Paling Mudah Bosan, Jangan Sampai Kamu Terjebak Cintanya

Selain itu, pemerintah juga sudah menyiapkan anggaran gaji PPPK hasil rekrutmen 2022.

Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendibudristek Iwan Syahril membeberkan, untuk anggaran formasi PPPK 2022, Kemenkeu telah mengeluarkan surat edaran.

BACA JUGA:  Kajian Gus Baha, Jika Kamu Sedekah Seperti Ini, Pasti Akan Merugi

Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022.

Surat Edaran (SE) tersebut menjelaskan soal kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2021 sebanyak 14 bulan, termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, yang diperhitungkan mulai Januari 2022.

BACA JUGA:  Kajian Gus Baha, Ucapkan Salam Ini Agar Terhindar dari Kemiskinan

"Guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022, sehingga akan mendapatkan 3 bulan gaji," jelas Iwan Syahril, Kamis (16/6/2022).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya