20% Pasangan Suami Istri Belum Punya Akta Pernikahan di Jakpus

20% Pasangan Suami Istri Belum Punya Akta Pernikahan di Jakpus - GenPI.co
Ilustrasi - Kepala Suku Dinas Dukcapil Rosyik Muhammad menyatakan 20% pasangan suami istri belum punya akta pernikahan di Jakpus. Foto: Freepik

GenPI.co - Kepala Suku Dinas Dukcapil Rosyik Muhammad menyampaikan 20 persen warga di wilayahnya belum memiliki akta perkawinan dan perceraian.

Rosyid menjelaskan warga belum melakukan pencatatan perkawinan secara agama Islam dan non Islam ada 11 persen.

Persentase itu dari total jumlah penduduk yang sudah menikah di Jakarta Pusat.

BACA JUGA:  Selangkah Lagi, Undang-undang Pernikahan Sesama Jenis Dilegalkan

"Sementara itu, ada 9 persen yang belum tercatat dalam perceraian," ujar Rosyik di Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Dia menjelaskan kondisi itu menjadi perhatian pihaknya karena dalam data base statusnya belum punya bukti akta cerai, tetapi secara faktual sudah berpisah sebagai pasangan suami istri.

BACA JUGA:  Cara Mengatasi Insecure dalam Pernikahan, Layak Dicoba Nih!

"Ada yang belum menyelesaikan administrasi kependudukan karena acuh. Namun, ada juga yang tidak tahu cara mengurusnya," jelasnya.

Rosyik menambahkan bagi warga yang non-Islam merupakan tanggung jawab mutlak Sudin Dukcapil Jakarta Pusat.

BACA JUGA:  5 Pilihan Warna Dekorasi Pesta Pernikahan, Bagus dan Elegan!

Namun, berkas-berkasnya seperti pemberkatan dari gereja, kelenteng, pure harus disiapkan para warga non-Islam dalam mengurus akta itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya