Polisi Bongkar Penyelundupan 5.000 Handpone Asal China

Polisi Bongkar Penyelundupan 5.000 Handpone Asal China - GenPI.co
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono dalam gelar kasus handpone selundupan asal China. Foto: Antara

GenPi.co - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan 5.571 unit ponsel asal China dari berbagai merek. Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan ponsel tersebut diselundupkan tanpa membayar pajak impor dan biaya kepabeanan. Barang yang dibawa secara ilegal tersebut juga tidak mempunyai jaminan kualitas.

"Jadi mereka tidak memiliki sertifikat atau menjual barang rekondisi yang seakan-akan seperti barang baru. Masyarakat jangan mau jika beli handphone baru tapi hanya garansi toko, karena hampir dipastikan itu barang ilegal," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Dijelaskan Gatot, barang selundupan kemudian diperdagangkan secara bebas meski tidak memenuhi peryaratan teknis sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGAHubungan Dagang AS-China Mulai Adem, IHSG Kembali Lewati 6.250

Gatot mengatakan jumlah lebih dari 5.000 ponsel tersebut diamankan dari seorang distributor ponsel. Dia mengatakan pihaknya akan lebih fokus pada penindakan di sisi hulu untuk memutus mata rantai peredaran ponsel selundupan.

Sementara, Kasie konsultasi dir pemberdayaan konsumen Kementerian Pendagangan, Ephraim Caraen, mengatakan pihaknya akan terus bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk membongkar kasus penyelundupan serupa.

"Pertama terkait kewajiban tersangka adalah untuk memenuhi standar terkait dengan telepon seluler yang tidak dipenuhi. Kemudian terkait kewajiban pencantuman label dan juga petunjuk penggunaan dan kartu garansi berbahasa Indonesia," ujar Ephraim.

Ponsel yang diamankan antara lain dari bermerek iPhone, Xiaomi, Samsung, Sony, Verizone, Motorola, Sony Ericsson, Nuu N4L, Sharp, Arau, TapDocomo, LTV, Hanom, Goms, Osmo, Nokia dan Oppo. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya