PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama, Begini Tanggapan MUI

PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama, Begini Tanggapan MUI - GenPI.co
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama. (Foto: Antara/Anom Prihantoro)

GenPI.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama.

Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama di hadapan pejabat kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) setempat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya Gede Agung menjelaskan bahwa putusan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut ditetapkan oleh hakim tunggal Imam Supriyadi.

BACA JUGA:  Soal Rencana Menikah, Kalina Ocktaranny: Aku Nggak Mau Gagal Lagi

Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974 pasal Pasal 2 ayat 1.

"Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu," ujarnya di Jakarta, Rabu (22/6/2022).

BACA JUGA:  Sebelum Menikah, Bicarakan Satu Dua hal Penting ini!

Amirsyah mengatakan pernikahan beda agama di negara Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan dan kemerdekaan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam pasal tersebut, kata dia, dijelaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

BACA JUGA:  Dokter Dina Ungkap Pentingnya Cek Kesuburan Sebelum Menikah

Selain itu, pernikahan beda agama juga melawan konstitusi yang telah dijelaskan pada UUD 1945 Pasal 28 B.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya