DPR Targetkan 3 RUU Pemekaran Provinsi Papua Selesai Akhir Juni

DPR Targetkan 3 RUU Pemekaran Provinsi Papua Selesai Akhir Juni - GenPI.co
DPR targetkan 3 RUU pemekaran Provinsi Papua selesai akhir Juni. Foto: Mia Kamila/GenPI.co

GenPI.co - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menargetkan 3 RUU pemekaran Provinsi di Papua selesai pada 30 Juni 2022.

DPR RI saat ini sudah membentuk Panitia Kerja Pembahasan Tiga Rancangan Undang-Undang Pembentukan Tiga Provinsi di Papua tersebut.

"Kami sudah susun jadwal pembahasan RUU, dan tanggal 30 Juni 2022 ada Rapat Paripurna sehingga diharapkan pembahasan RUU ini bisa selesai sebelum tanggal 30 Juni 2022," kata Doli, di DPR RI, Selasa (21/6/2022).

BACA JUGA:  DPR RI Serius Libatkan Warga Bahas 3 RUU Pemekaran Provinsi Papua

Politikus Golkar itu menambahkan kepala kelompok fraksi segera melengkapi daftar nama anggotanya untuk dimasukkan dalam keanggotaan panja.

Dia juga menerangkan Komisi II DPR mulai membahas RUU tersebut pada Rabu (22/6/2022).

BACA JUGA:  DPR Akan Bahas RUU Pembentukan Provinsi Baru Papua Hari Ini

Selanjutnya, DPR RI akan menyerap aspirasi masyarakat Papua pada Minggu (26/6/2022).

Selain itu, finalisasi RUU ditargetkan pada Senin-Rabu (27-29 Juni) sehingga pada Kamis (30/6/2022) bisa dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan disetujui menjadi undang-undang.

BACA JUGA:  DPR RI Minta Pemerintah Jokowi Bergerak Cepat Tangani Kasus PMK

"Rabu (29/6/2022) diharapkan bisa diputuskan di Tingkat I (Komisi II DPR) lalu pada Kamis (30/6/2022) dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang. Mudah-mudahan prosesnya lancar," tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya