Surat Edaran Menteri Tjahjo Kumolo Tegas, PNS Siap-siap Aja

Surat Edaran Menteri Tjahjo Kumolo Tegas, PNS Siap-siap Aja - GenPI.co
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. FOTO: Antara

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pengawasan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 16/2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

BACA JUGA:  Menteri Tjahjo Kumolo Buka Suara, Honorer Bisa Bernapas lega

Selain itu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan bagi yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.

BACA JUGA:  Begini Kondisi Anak Anies Baswedan Positif Covid-19, Mohon Doanya

"Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya," kata Menteri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (24/6).

Pengawasan pelaksanaan pola kerja ini dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah.

BACA JUGA:  Megawati Blak-blakan Soal Capres PDIP, Sudah Ada Masih Disimpan

Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per pekan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya