MUI Mengeluarkan Fatwa Haram Vaksin Covid-19 asal India

MUI Mengeluarkan Fatwa Haram Vaksin Covid-19 asal India - GenPI.co
ilustrasi vaksin covid-19. foto: envato elements

GenPI.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt dengan nama Covovaxmirnaty.

Dalam fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.

Dilansri dari situs resminya MUI, Jumat (24/6), menyebutkan dalam tahapan produksi vaksin ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.

BACA JUGA:  Begini Kondisi Anak Anies Baswedan Positif Covid-19, Mohon Doanya

Meski begitu, dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada 7 Febuari 2022 ini memberikan 6 rekomendasi.

Pertama, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.

BACA JUGA:  Surat Edaran Menteri Tjahjo Kumolo Tegas, PNS Siap-siap Aja

Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.

Ketiga, Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal.

BACA JUGA:  Megawati Blak-blakan Soal Capres PDIP, Sudah Ada Masih Disimpan

Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya