Pemerintah Didesak Segera Ratifikasi OPCAT untuk Cegah Penyiksaan

Pemerintah Didesak Segera Ratifikasi OPCAT untuk Cegah Penyiksaan - GenPI.co
Pemerintah Didesak Segera Ratifikasi OPCAT untuk Cegah Penyiksaan. Media briefing untuk memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Pemerintah didesak sejumlah lembaga negara untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT) untuk mencegah tindak penyiksaan.

Diketahui, dalam rangka memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional yang jatuh pada 26 Juni, Tim Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) menggelar media briefing di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022).

Tim KuPP sendiri menggandeng sejumlah lembaga negara yang terdiri dari Komnas Perempuan, Komnas HAM, Ombudsman RI, LPSK, dan KPAI bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND).

BACA JUGA:  Komnas Perempuan Apresiasi KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual

Dalam media briefing tersebut, mereka mendesak pentingnya ratifikasi OPCAT sebagai upaya membebaskan Indonesia dari penyiksaan.

Hingga saat ini, Indonesia dinyatakan belum meratifikasi protokol opsional dari konvensi internasional yang menentang penyiksaan dan penghukuman tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

BACA JUGA:  KPAI Murka atas Kasus Perbudakan Seksual Perwira Polda Sulsel

Wakil Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Amiruddin Al Rahab mengatakan penyiksaan adalah perbuatan yang melawan hukum dan melanggar HAM.

Pada masa sekarang, kenyataan itu masih terjadi meskipun aturannya sudah tertera jelas dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

BACA JUGA:  Komnas Perempuan Sambut Pengesahan UU TPKS dengan Suka Cita

"Kami sama-sama mendorong pemerintah untuk meratifikasi OPCAT untuk konvensi mencegah penyiksaan ini, konvensinya sendiri sudah menjadi UU dan ada UU lain yang menekankan penyiksaan itu melanggar HAM," ungkap Amiruddin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya