Viral Polisi Tilang Motor dari Dealer, Polda Lampung Tegas

Viral Polisi Tilang Motor dari Dealer, Polda Lampung Tegas - GenPI.co
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyatakan secara tegas bahwa video viral polisi yang menilang motor dari dealer adalah hoaks atau tidak benar. (foto: Antara)

GenPI.co - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyatakan secara tegas bahwa video viral polisi yang menilang motor dari dealer adalah hoaks atau tidak benar.

Hal tersebut diutarakan secara tegas oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandar Lampung, Jumat (24/6).

"Ya, video yang beredar memang benar ada proses tilang. Tapi tidak benar anggota kami di lapangan menilang sebuah motor yang menurut di video tersebut sebuah motor baru, yang baru saja keluar dealer," ucap Kombes Zahwani.

BACA JUGA:  Bidadari Lampung, Cantiknya Nggak Tanggung-Tanggung

Lebih lanjut, Zahwani menjelaskan bahwa kejadian penilangan tersebut bermula saat salah satu anggota Polantas Polresta Bandar Lampung atas nama Aiptu Toni Orlando, sedang melaksanakan patroli dari Pos Tugu Adipura menuju kawasan tertib lalu lintas di Jalan Ahmad Yani.

Kemudian saat melintas di Jalan Ahmad Yani itu, anggota tersebut melihat salah satu kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran, yakni tanpa menggunakan pelat nomor kendaraan, tidak menggunakan spion, dan memakai knalpot brong/bising.

BACA JUGA:  Film Balada Si Roy Syuting di Lampung, Sutradara Beber Alasannya

"Melihat pelanggaran itu, anggota kami menyusul kendaraan tersebut, dan langsung menghentikannya, di halaman salah satu dealer motor di Jalan Ahmad Yani," tambah Zahwani.

Zahwani mengatakan bahwa setelah diperiksa, kendaraan tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009.

BACA JUGA:  Lebaran 2022, Arus Lalu Lintas dari Kalideres-Lampung Lancar Jaya

Pelanggaran pertama adalah knalpot brong/bising dan tidak dipasang spion, melanggar Pasal 285 ayat 1 jo 106 ayat 3 dan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 1 tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya