Viral Polisi Tilang Motor dari Dealer, Polda Lampung Tegas

Viral Polisi Tilang Motor dari Dealer, Polda Lampung Tegas - GenPI.co
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyatakan secara tegas bahwa video viral polisi yang menilang motor dari dealer adalah hoaks atau tidak benar. (foto: Antara)

Kedua, Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara sudah habis masa berlakunya, yang melanggar Pasal 288 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 5 tentang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.

Ketiga, tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) depan dan belakang kendaraan, melanggar Pasal 280 jo Pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah.

"Keempat, warna kendaraan tersebut tidak sesuai dengan STNK, melanggar Pasal 288 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 5 huruf a. Dengan pelanggaran tersebut petugas melakukan penindakan berupa tilang," jelasnya.

BACA JUGA:  Bidadari Lampung, Cantiknya Nggak Tanggung-Tanggung

Akibat hal ini, Zahwani pun meminta dengan tegas kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi video viral dengan judul 'motor baru keluar diler ditilang polisi' tersebut, dan jangan mudah terprovokasi sehingga menimbulkan persepsi negatif.

Kemudian, dia juga meminta masyarakat agar dalam membawa kendaraan bermotor mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas, dengan melengkapi surat-surat kendaraan dan aturan kelengkapan yang sesuai dengan spesifikasi motor yang digunakan.

BACA JUGA:  Film Balada Si Roy Syuting di Lampung, Sutradara Beber Alasannya

"Apalagi saat ini kita ketahui Polda Lampung sedang melaksanakan Operasi Patuh Krakatau 2022, selama 14 hari mulai tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022," tutupnya.(Ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya