Sebelum Lengser, Anies Baswedan Cabut Izin Seluruh Holywings

Sebelum Lengser, Anies Baswedan Cabut Izin Seluruh Holywings - GenPI.co
Gubernur Anies Baswedan cabut seluruh izin Holywings di Jakarta. FOTO: Antara

GenPI.co - Sebelum Lengser, Anies Baswedan Cabut Izin Seluruh Holywings

Sebelum lengser pada Oktober mendatang, Gubernur DKI Anies Baswedan mencabut izin usaha Holywings yang berjumlah 12 lokasi di Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet "Holywings" yang berjumlah 12 lokasi di Jakarta.

Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tersebut
berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA:  Promo Holywing Bikin Marah Umat Islam, Hotman Paris Minta Maaf

Adalah, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra menyebutkan 12 outlet Holywings yang dicabut izin usahanya sesuai ketentuan dan membuat jera setiap pelanggaran.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD DKI, kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny di Jakarta, Senin (27/6).

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengaku telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP dengan temuan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

"Pertama, beberapa outlet Holywings yang berada di wilayah DKI terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," ujar Andhika.

BACA JUGA:  Siti Zuhro: Airlangga Sosok yang Ramah dan Cerdas

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.

Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Jadi Bebek Lumpuh Selama 8 Bulan

Namun, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol dengan aturan penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya