Surat Panglima TNI Mutlak, Presiden Jokowi Dikawal Sosok Baru

Surat Panglima TNI Mutlak, Presiden Jokowi Dikawal Sosok Baru - GenPI.co
Surat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mutlak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal dikawal sosok baru. Foto: BPMI Setpres

GenPI.co - Surat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mutlak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal dikawal sosok baru.

Andika Perkasa diketahui telah menerbitkan surat keputusan bernomor Kep/558/VI/2022 yang ditandatangani dirinya.

Tidak hanya dirinya saja, surat tersebut juga telah ditandatangani oleh Kepala SETUM TNI Brigjen Edy Rochmatullah pada tanggal 27 Juni 2022.

BACA JUGA:  KASAL Yudo Margono Bisa Gantikan Panglima TNI Andika Perkasa

Dalam surat tersebut, berisi tentang pemberhentian dan pengangkatan perwira TNI.

Surat tersebut diterbitkan oleh Andika Perkasa dengan mengacu Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tertanggal 28 Desember.

BACA JUGA:  Duet Anies dengan Andika Perkasa Jadi Alternatif Surya Paloh

Selain itu, surat mengacu pula Peraturan Panglima TNI Nomor 52 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Panglima TNI Nomor 61 Tahun 2018.

Mayjen Tri Budi Utomo yang sebelumnya menjabat sebagai Danpaspampres, kini bakal dilantik sebagai Pangdam VI/Mulawarman.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Lebih Kuat dari Ganjar dan Andika Perkasa di 2024?

Posisi Danpaspampres yang kosong itu pun akan diisi oleh Mayjen Wahyu Hidayat Sudjatmiko. Sosok inilah yang akan mengawal Presiden Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya