Kabareskrim Bakal Menahan Kembali Bos KSP Indosurya

Kabareskrim Bakal Menahan Kembali Bos KSP Indosurya - GenPI.co
Kabareskrim Polri Kombes Pol Agus Andrianto. FOTO: Antara

GenPI.co - Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memerintahkan penyidik untuk memecah laporan polisi korban pencucian uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Hal itu dilakukan sebagai upaya menahan kembali dua tersangka, Henry Surya dan June Indra yang sebelumnya sudah dibebaskan.

"Saya minta tolong dipecah saja semua LP-nya karena selama ini kami berupaya untuk menyatukan seluruh laporan yang diterima dari seluruh Polda, Mabes Polri," kata Komjen Agus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/6).

BACA JUGA:  Ucapan Adian Napitupulu Menggelegar, PDIP Bukan Kaleng-kaleng

Agus juga mengarahkan penyidik untuk mencari LP baru terkait dengan kedua tersangka.

Kabareskrim menegaskan dalam kasus ini, tidak ada azas ne bis in idem karema tempat dan waktunya berbeda-beda.

BACA JUGA:  Lihat Nih, Ekspresi Presiden Jokowi Naik Helikopter Militer

Jenderal bintang tiga itu bahkan mendorong masyarakat yang menjadi korban Indosurya untuk membuat laporan.

Dia mengaku akan menyelidiki secara parsial yang artinya setiap LP akan ditangani terpisah.

BACA JUGA:  Pencopotan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Terungkap, Oh Ternyata

"Kami akan lakukan upaya paksa kepada para tersangka. Kami akan lakukan penahanan. Nanti kalau tidak P-21 lagi, kami akan tangkap lagi karena korbannya, investornya lebih dari 14.000," tegasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya