Dia menyatakan tempat usaha tersebut harus memenuhi persyaratan perizinan terlebih dahulu.
"Jika sudah dipenuhi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," terangnya. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News