Nasib Tanah Adat di Kali Pesanggrahan Terkantung-katung

Nasib Tanah Adat di Kali Pesanggrahan Terkantung-katung - GenPI.co
Ilustrasi

GenPI.co - Warga mengeluhkan ulah oknum Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta yang diduga melakukan penyerobotan maupun pengakuan tanpa dasar terkait tanah milik adat warga seluas 19.973 m2 terkena proyek normalisasi Kali Pesanggrahan. 

Tanah kepemilikan girik 8 (delapan) bidang itu terletak di Kampung Prigi, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Akibat ulah oknum Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta membuat nasib ahli waris terkatung-katung selama sepuluh tahun. 

Ruddy Haryanto, selaku kuasa ahli waris mengatakan, bidang tanah sebagaimana tersebut diatas hingga saat ini masih kami miliki/kuasai dan belum pernah diperjual belikan maupun digadaikan sebagai barang jaminan dengan siapapun, baik perorangan maupun lembaga Bank. 

BACA JUGAJokowi Serahkan 3.800 Sertifikat Tanah untuk Warga Purworejo

Selain itu juga belum pernah disertifikatkan alias tanah tersebut diatas tidak dalam sengketa, katanya.

Ditambahkan, saat BPK  melakukan pengecekan terkait SPH pelepasan Dinas Pertamanan dan Pemakaman, bahwa pada tahun 1975 - 1976 tidak ada pembebasan maupun belanja terkait tanah adat warga tersebut.

Bahkan, masih kata Ruddy ada sebuah kejanggalan hasil ukur tanah melalui plot data yang dikeluarkan oleh pihak BPN Kanwil DKI Jakarta. Ironis lagi, dalam plot data tersebut tercantum sebuah tulisan yang bernada tendensius, Hati-hati Tanah Dinas Pemakaman DKI Jakarta, ujarnya.

Sedangkan pihak BPN Kanwil menyatakan lahan tersebut milik Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta. Tapi sayangnya mereka tidak mampu menunjukkan data-data kepemilikan tanah, katanya.
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya