Majelis Hakim Vonis Adam Deni 4 Tahun Penjara, Terdakwa Khawatir

Majelis Hakim Vonis Adam Deni 4 Tahun Penjara, Terdakwa Khawatir - GenPI.co
Adam Deni Minta Ponselnya Dikembalikan Untuk Tunjukkan Kebenaran. Foto: Annisa Nur Jannah/GenPI.co

"Makanya, nanti kuasa hukum saya akan membuat surat suara yang akan saya tandatangani di Rutan Bareskrim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini," tutur Adam Deni.

Dia menegaskan khawatir apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni.

Seperti diketahui, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE.

BACA JUGA:  Ibu Adam Deni Tegar dan Berharap Ada Keajaiban Putusan Vonis

Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dinyatakan bersalah lantaran mengunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa izin.

Adam Deni ditangkap pada Selasa 1 Januari, pukul 19:00 WIB

BACA JUGA:  Adam Deni Akan Hadapi Putusan Vonis, Begini Harapan Kuasa Hukum

Keduanya dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teansaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya