Adapun bagi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Gaji ke-13 cair jelang tahun ajaran baru sekolah. Ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan yang telah melayani masyarakat,” pungkas Sri Mulyani. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News