Ahamd Riza: Izin Holywings Dicabut Melanggar UU Cipta Kerja

Ahamd Riza: Izin Holywings Dicabut Melanggar UU Cipta Kerja - GenPI.co
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria. FOTO: Ferry

GenPI.co - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan Holywings tidak memenuhi perizinan soal minuman beralkohol sehingga mengakibatkan izin operasional dicabut.

Riza mengungkapkan pihak Holywings belum memenuhi izin konsumsi atau pemakaian minuman alkohol di tempat.

"Izin yang baru ada, yakni minuman beralkohol itu dibawa pulang," katanya di Balai kota DKI Jakarta, Rabu (29/6).

BACA JUGA:  Holywings Ditutup, Nikita Mirzani Singgung Kasus Penistaan Agama

Oleh karena itu, Riza menyatakan Holywings melanggar aturan karena belum mengantongi izin tersebut.

Dia mengakui pelanggaran tersebut menjadi temuan pihaknya di lapangan.

BACA JUGA:  Ruhut Sitompul Mendadak Bilang Terima Kasih ke Anies Baswedan

Selain itu, Riza mengatakan pihaknya juga menemukan satu sertifikasi izin yang belum memenuhi persyaratan sehingga menambah daftar pelanggaran Holywings.

"Sertifikasi operasional bar belum diizinkan," ujarnya.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Bawa Kabar Baik, Gaji ke-13 PNS Cair, Cek Rekening

Riza menyatakan Pemprov DKI Jakarta mencabut izin Holywings atas dasar dua metode, yaitu Dinas Pariwisata dan UMKM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya