Soal Formasi ASN di Papua Sudah Disepakati DPR dan Pemerintah

Soal Formasi ASN di Papua Sudah Disepakati DPR dan Pemerintah - GenPI.co
Formasi ASN di Papua Sudah Disepakati DPR dan Pemerintah. Foto: Mia/GenPI.co

GenPI.co - DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati soal formasi aparatur sipil negara (ASN) di tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, formasi ASN itu akan terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Doli mengatakan, sesuai dengan aspirasi masyarakat Papua, formasi tersebut diisi oleh 80 persen orang asli Papua.

BACA JUGA:  Jatuh Sakit, Mendagri Tito Batal Berkunjung ke Papua Barat

“Kami telah berkomunikasi dengan pihak representatif di pemerintah daerah setempat,” kata Doli di DPR RI, Selasa (28/9).

Menurut Doli, mereka tidak lagi mempersoalkan apakah pemekaran ini diterima atau tidak diterima.

BACA JUGA:  RUU Pemekaran Papua Demi Kemajuan Pembangunan, Kata Doli Kurnia

"Mereka berharap, pemekaran ini bisa menggaransi keberadaan orang asli Papua terhadap posisi itu,” katanya.

Politikus Golkar itu mengatakan masyarakat Papua mengharapkan tidak terjadi migrasi besar-besaran ketika membuka formasi-formasi baru dalam pemerintahan daerah.

BACA JUGA:  Forum Mahasiswa Papua Desak RUU DOB Disahkan, Begini Harapannya

Doli mengatakan, 80 formasi ASN untuk orang asli Papua sudah tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) soal pemekaran di tiga provinsi Papua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya