Holywings Digugat Gabungan Advokat, Minta Ganti Rugi Rp 100 M

Holywings Digugat Gabungan Advokat, Minta Ganti Rugi Rp 100 M - GenPI.co
Holywings Digugat Gabungan Advokat, Minta Ganti Rugi Rp 100 M. (foto: Antara)

GenPI.co - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) mendatangi Pengadilan Negeri Kelas 1 Tangerang, Kamis (30/6).

Tujuan para advokat itu datang untuk menggugat Direktur Utama PT ABG alias Holywings Grup secara perdata.

Perwakilan advokat Hendarsan Marantoko menyebut PT Aneka Bintang Gading juga terlibat atas promosi miras gratis untuk orang bernama Muhammad dan Maria.

BACA JUGA:  Orang yang Punya Nama Muhammad Gugat Holywings Rp 100 Miliar

Selain itu, dia menyebut enam pegawai Holywings yang dijerat juga menunjukkan manajemen telah cuci tangan terhadap permasalahannya.

"Nggak boleh menimpalkan kepada karyawan saja, harus bertanggung jawab terkait hal itu," ujar Hendarsan di Tangerang, Kamis (30/6).

BACA JUGA:  Wagub Riza Patria Tegaskan Holywings Tak Bisa Beroperasi Kembali

Untuk itu, timnya menggugat Direktur Utama PT Aneka Bintang Gading Eka Setia Wijaya (tergugat I) dan PT Aneka Bintang Gading (tergugat II).

"Masing-masing dituntut kerugian material sebesar Rp 50 miliar jadi Rp 100 miliar," ungkapnya.

BACA JUGA:  DPRD DKI Sebut Pemprov Kecolongan Izin Holywings, Riza Bersuara

Dia menjelaskan, jika gugatan tersebut dikabulkan, seluruhnya akan disumbangkan ke Baznas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya