Bahaya Buruk Memelihara Satwa Liar Bagi Kesehatan

Bahaya Buruk Memelihara Satwa Liar Bagi Kesehatan - GenPI.co
Ilustrasi - Memelihara satwa liar dapat mengancam kesehatan manusia karena mereka dapat dengan mudah menularkan pernyakit berbahaya (Sumber foto: Antaranews)

GenPI.co -- Traveler, tahukah kamu bahwa selain karena adanya aturan, ternyata memelihara satwa liar juga memiliki risiko. Berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990, bahwa tidak boleh memiliki/memelihara atau memperjualbelikan satwa yang dilindungi. Bila melanggar, hukumannya adalah denda Rp 100 juta dan kurungan oenjara selama lima tahun.

Kepala Balai KSDA Jakarta, Ahmad Munawir, Senin (26/08/2019) mengatakan, ada hal lain yang menjadi alasan mengapa tidak boleh dan tidak dibenarkan memelihara satwa liar.

Bagi mereka yang tidak paham cara merawat hewan liar maka akan berdampak yang tidak baik bagi kesehatan. Hewan liar bisa menjadi perantara penularan penyakit kepada manusia seperti TBC, rabies dan lainnya.

Oleh karena itu, sangat diharapkan dan diimbau agar masyarakat yang memiliki peliharan hewan liar dapat menyerahkan ke tempat konservasi. Ahmad Munawir juga menjelaskan bahwa tidak ada denda atau punishment jika masyarakat mau menyerahkan satwa teresebut.

“Kami tidak pernah memberikan hukuman ataupun reward kapada siapa saja yang dengan sukarela ingin memberikan hewan peliharaannya kepada petugas knservasi,” ungkapnya. ”  

Baca juga:

WWF Dukung Instalasi Seni Satwa Ramah Lingkungan

Masih Ada Pencurian Satwa di TN Togean

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya