GenPI.co - Rancangan Undang-undang Ibu dan Anak (RUU KIA) dinilai belum tegas mengatur hak maternitas khususnya hak cuti melahirkan bagi pekerja perempuan.
Pemerhati masalah perempuan Dr Hadawiah dari Lembaga LaPISMedik mengatakan peran perempuan sebagai ibu rumah tangga sekaligus pekerja perlu mendapatkan hak spesial terkait hak maternitas.
"Legislator dapat menerima kajian-kajian ilmiah sebagai bahan pertimbangan penyusunan RUU menjadi undang-undang," ujarnya di Makassar, Sabtu (2/7/2022).
BACA JUGA: Uang Jadi Faktor yang Buat RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan
Koordinator Perempuan Mahardhika Mutiara Ika Pratiwi mengatakan pihaknya pernah melakukan sebuah penelitian tentang pengabaian hak maternitas pada 2017.
Penelitian tersebut menunjukkan 50 persen buruh perempuan itu merasa takut saat hamil.
BACA JUGA: Forum Mahasiswa Papua Desak RUU DOB Disahkan, Begini Harapannya
Beberapa pasal RUU KIA disebutkan setiap ibu wajib memeriksakan kesehatan kehamilan, mengupayakan pemenuhan gizi, dan memeriksakan kesehatan ibu dan anak secara berkala.
"Hal itu tidak bisa dilakukan seorang ibu pekerja saat hamil, karena situasi kerja dengan sistem kontrak," ujarnya.
BACA JUGA: RUU Pemekaran Papua Demi Kemajuan Pembangunan, Kata Doli Kurnia
Selain itu, kondisi kerja memaksa memaksa ibu untuk tidak memberikan ASI ekslusif pada bayinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News