Pemerhati Sebut RUU KIA Belum Tegas Atur Hak Cuti Melahirkan

Pemerhati Sebut RUU KIA Belum Tegas Atur Hak Cuti Melahirkan - GenPI.co
Ilustrasi salah seorang perempuan pekerja dan bayinya. Antara/ Suriani Mappong

"Di dalam Undang Undang Ketenagakerjaan hanya diatur 3 bulan cuti, namun realitanya itu tidak cukup memang untuk memberikan ASI secara eksklusif," katanya. (antara)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya