Kakek Herman Korban Mafia Tanah Rugi Rp 30 Miliar, Lapor ke KPK

Kakek Herman Korban Mafia Tanah Rugi Rp 30 Miliar, Lapor ke KPK - GenPI.co
Kakek Herman didampingan kuasa hukumnya melapor ke KPK. FOTO: Chelsea/GenPI

GenPI.co - Kakek bernama Herman Djaya mengaku kehilangan tanah di depan Mal Thamrin City hingga mengalami kerugian hingga Rp 30 miliar.

Didampingi kuasa hukumnya, Kakek Herman melaporkan kasus tersebut ke KPK karena diduga ada mafia tanah di dalamnya.

Pengacara Kakek Herman, Muhammad Mualimin, menuturkan kliennya sudah 12 tahun terlunta-lunta mencari keadilan.

BACA JUGA:  Strategi Menteri Hadi Tjahjanto Melawan Mafia Tanah, Top!

Dia mengatakan awalnya Kakek Herman terlibat polemik soal kepemilikan tanah dengan Muhammad Aziz Wellang.

"Dalam putusan perdata tingkat pertama hingga ketiga, semuanya dimenangkan sudah kliennya," kata Mualimin saat ditemui di KPK, Senin (4/7).

BACA JUGA:  Penyelewengan Dana Umat ACT, Bareskrim Turun Tangan

Namun, Mualimin menyebut kecurigaan muncul saat Aziz Wellang mengajukan peninjauan kembali (PK).

Sebab, menurut dia, di dalam PK tidak ada bukti baru, tetapi putusannya malah berkebalikan.

BACA JUGA:  Gubernur Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution Kompak, Oh Ternyata

"Di PK kliennya kalah dan kehilangan tanah di depan Mal Thamrin City senilai Rp 30 miliar," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya