Dalam aturan syariat Islam, lembaga zakat tidak boleh memotong donasi keagamaan lebih dari 12,5 persen.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pengumpulan Sumbangan menerangkan pembiayaan usaha pengumpul sumbangan maksimal 10 persen hasil donasi.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News