ACT Ambil 13,7 Persen Donasi Publik karena Bukan Lembaga Zakat

ACT Ambil 13,7 Persen Donasi Publik karena Bukan Lembaga Zakat - GenPI.co
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengakui pihaknya mengambil 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh tiap tahun. Foto: Chelsea Venda/GenPI.co

GenPI.co - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengakui pihaknya mengambil 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh tiap tahun.

Ibnu menyebut pemotongan tersebut dilakukan untuk membayar gaji karyawan dan para petinggi ACT.

"Jadi, ACT ambil 13,7 persen untuk dana operasional," ujar Ibnu di kantor ACT, Senin (4/7).

BACA JUGA:  Gandeng Armada, Dompet Dhuafa Ingin Syiar Zakat Makin Luas

Ibnu menegaskan bahwa ACT bukan lembaga amal maupun pengumpul sumbangan.

Dia menyebut ACT merupakan lembaga kemanusiaan swadaya masyarakat yang terdaftar di Kementerian Sosial (Kemensos).

BACA JUGA:  Target Pengumpulan Zakat Rp 300 Miliar, Baznas Siapkan Inovasi

Ibnu menilai hal itu berbeda dengan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kementerian Agama (Kemenag).

Oleh karena itu, dia mengatakan tidak apple to apple jika membandingkan ACT dengan lembaga zakat lain.

BACA JUGA:  Jokowi dan Presiden Emirat Arab Sepakati Perjanjian, Isinya Wow!

"Jadi, perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga ACT. ACT adalah non-governmental organization (NGO)," ucap Ibnu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya