Sedangkan untuk hewan dengan gejala berat menurutnya tidak halal untuk dikurbankan.
“Misalnya seperti pincang yang menyebabkan kecacatan parah. Hewan tersebut tidak boleh dikurbankan,” ujar Dokter Naufal.(*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News