Izin Dicabut Kemensos, Operasional ACT Tetap Jalan

Izin Dicabut Kemensos, Operasional ACT Tetap Jalan - GenPI.co
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengatakan pihaknya memastikan kegiatan operasional terkait kemanusiaan tetap berjalan meski izin telah dicabut Kementerian Sosial (Kemensos). Foto: Chelsea Venda/GenPI.co

Kemensos mengeluarkan keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan.

Keputusan itu keluar setelah Kemensos memanggil ACT pada Selasa (5/7).(*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya