Izin ACT Dicabut Gegara Ambil Donasi, Ibnu Khajar Punya Alasan

Izin ACT Dicabut Gegara Ambil Donasi, Ibnu Khajar Punya Alasan - GenPI.co
Izin ACT Dicabut Gara-gara Ambil 13,7 Persen Donasi, Ibnu Khajar Punya Alasan Foto: Chelsea Venda/GenPI.co

GenPI.co - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengatakan status dana masyarakat yang dikumpulkan lembaganya bermacam-macam.

Hal itu disampaikan Ibnu untuk menjawab alasan pencabutan izin dari Kemensos karena ACT mengambil 13,7 donasi publik.

Padahal, pada pasal 6 Ayat 1 Permen Nomor 29 Tahun 1980 menyebutkan pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen.

BACA JUGA:  Presiden ACT Terkejut Izinnya Dicabut Kemensos

"Status dana yang ada di kami bermacam-macam," kata Ibnu Khajar di kantor ACT, Rabu (6/7).

Ibnu meminta pemerintah melakukan sosialisasi lebih terkait aturan main pembiayaan usaha maksimal 10 persen.

BACA JUGA:  Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Sumbangan kepada ACT

Sebab, dia menyebut bisa jadi banyak pegiat kegiatan belum tahu soal hal tersebut.

"Kemarin kami sampaikan (kepada Kemensos, Red) bagaimana dengan dana CSR. Itu komitmen dari yayasan.

BACA JUGA:  Dituding Makan Dana ACT, Ustaz Hilmi Firdausi Sebut Demi Allah

Disepakati dana CSR perusahaan, misalnya, 15 persen atau 13 persen, sebagai bagian program," tambahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya