Jubir Satgas Covid-19 Blak-blakan, Beber Isi Surat Edaran Terbaru

Jubir Satgas Covid-19 Blak-blakan, Beber Isi Surat Edaran Terbaru - GenPI.co
Jubir Satgas Covid-19 Blak-blakan, Beber Isi Surat Edaran Terbaru - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito (Tangkapan layar Konferensi Pers Satgas Covid-19, Selasa (15/2)).

WNI PPLN dengan usia di atas 18 tahun wajib melampirkan bukti telah menerima vaksin booster sebagai syarat keberangkatan ke luar negeri, kecuali PPLN post-COVID recovery dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.

"Khusus untuk WNA meskipun nanti sudah berlaku aturan ini, persyaratannya tetap sama dengan sekarang yang mana harus vaksin lengkap dan hanya yang bergejala yang akan diperiksa. Untuk para WNA yang akan masuk ke Indonesia kemudian jadi PPDN dan masih vaksin lengkap atau belum booster, harus melakukan testing seperti PPDN WNI," kata Wiku Adisasmito.(Ant/GenPI.co)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya