Ahyudin Enggan Beber soal Perusahaan Cangkang ACT

Ahyudin Enggan Beber soal Perusahaan Cangkang ACT - GenPI.co
Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap Ahyudin enggan membeberkan soal perusahaan cangkang ACT. (foto: Theresia Agatha/GenPI.co)

"Ahh, saya enggak ngerti itu," katanya.

Kendati demikian, Ahyudin menegaskan bahwa dana Boeing yang disalurkan tidak dalam bentuk uang kepada masyarakat atau ke ahli waris, tetapi dalam bentuk program yang sampai saat ini masih berjalan.

Akan tetapi, sejak Januari 2022 hingga Juli, program tersebut sudah tidak terpantau lagi olehnya lantaran sudah bukan bagian dari pengurus.

BACA JUGA:  Mantan Petinggi ACT Ahyudin Kekeh Tak Ada Penyelewengan Dana Umat

Ahyudin juga menuturkan program tersebut ada laporan pertanggungjawabannya lantaran program itu terkait bisnis antara ACT dan Boeing.

"Ada dong (laporan pertanggungjawaban, red) belum selesai (programnya, red). Kalau ada kekurangan itu, ini kan B to B (business to business, red) antara Boeing dengan ACT, kalaupun ada kekurangan, tentunya nanti akan ditindaklanjuti. Mana yang kurang, tentu saja diperbaiki," ungkapnya.

BACA JUGA:  Diperiksa Maraton 4 Hari, Presiden ACT: Saya Lelah!

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi akan berlanjut pada Jumat (15/7) siang.

Kelima saksi yang diperiksa, di antaranya Ahyudin, Ibnu Khajar, Pengurus ACT/Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain, Novariadi Imam Akbari selaku sekretaris ACT periode 2009 sampai dengan 2019 dan saat ini sebagai ketua dewan pembina ACT, serta Syahru Ariansyah selaku Direktur PT Hydro Perdana Retailindo, perusahaan yang terafiliasi dengan ACT.

BACA JUGA:  Polri Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Penyelewengan Dana Umat ACT

Dalam perkara tersebut, penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya