GenPI.co - Keluarga Brigadir Nofryansah Joshua Hutabarat akan melaporkan dugaan pembunuhan ke Mabes Polri pada Senin (18/7),
Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihaknya bakal menyambangi Bareskrim Mabes Polri.
"Betul (bikin laporan). Sekarang kasus ini belum ada penangkapan terhadap pelaku pembunuhan. Yang ada cuma framing seolah pihak sana yang menjadi korban," kata Kamaruddin, Minggu (17/7).
BACA JUGA: Kompolnas Mengejutkan Beber Kasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo
Dia Kamaruddin menduga insiden itu merupakan tindak pidana pembunuhan terencana.
"Sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP jo 351 KUHP Ayat 3," ujar Kamaruddin.
BACA JUGA: Aksi Seribu Lilin Untuk Brigadir J Batal
Dia menambahkan pihak keluarga Brigadir J akan melaporkan dugaan pencurian ponsel.
"Ada juga tindak pidana lain, yaitu penyadapan atau peretasan HP keluarga almarhum, ayah, ibu, kakak, dan adiknya," tandasnya.
BACA JUGA: Hasto Kristiyanto Bocorkan Kriteria Capres PDIP, Oh Ternyata Ini
Dia mengatakan telah menyiapkan sejumlah bukti guna mendukung pelaporannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News