Eks Presiden ACT Ahyudin Diperiksa 6 Kali, Tapi Belum Tersangka

Eks Presiden ACT Ahyudin Diperiksa 6 Kali, Tapi Belum Tersangka - GenPI.co
Eks Presiden ACT Ahyudin ditemui usai menjalani pemeriksaan keenam di Bareskrim Polri. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

Whisnu menyebut penyidik berkewajiban melakukan pemberkasan perkara sesuai dengan fakta di yang didapat pada proses penyidikan.

"Semua harus sesuai fakta penyidikan," ucap Whisnu. (*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya