Polda Metro Jaya Ungkap 5 Modus Pelaku Kasus Mafia Tanah

Polda Metro Jaya Ungkap 5 Modus Pelaku Kasus Mafia Tanah - GenPI.co
Polda Metro Jaya mengungkap 5 modus yang digunakan oleh para pelaku kasus mafia tanah. (foto: Theresia Agatha/GenPI.co)

GenPI.co - Polda Metro Jaya mengungkap lima modus operandi terkait dengan kasus mafia tanah yang baru-baru ini marak terjadi, khususnya di wilayah Bekasi dan Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, modus baru itu ditemukan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus mafia tanah yang melibatkan oknum pegawai BPN hingga pemerintah daerah.

"Dalam pengungkapan kasus ini, ada lima modus operandi dan empat di antaranya modus baru," kata Hengki kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

BACA JUGA:  Mafia Tanah yang Ditangkap Polda Metro Jaya, Oh Ternyata

Kelima modus tersebut, kata Hengki, para pelaku merampas hak atas kepemilikan tanah milik korban pada tahapan penerbitan sertifikat.

Hal itu tentunya melibatkan pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN, khususnya di tingkat kantor wilayah DKI Jakarta dan Bekasi.

BACA JUGA:  Sambangi Polda Metro Jaya, Roy Suryo Malah Tutup Mulut

"Adanya oknum BPN yang berperan pada proses penerbitan. Artinya, ini dalam modus yang lama. Peralihan hak ini tidak ada peran dari BPN, tetapi dalam modus ini berperan secara aktif," ungkap Hengki.

Berikut 5 Modus Baru yang Dilakukan Para Tersangka dalam Kasus Mafia Tanah Sejak 2020 sampai 2022.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tangkap Pejabat BPN Terkait Kasus Mafia Tanah

1. Pertama, modus klasik yaitu sebagai contoh yang dialami oleh keluarga Nirina Zubir, yang mana sindikasi ini menciptakan figur seolah-olah ada peran pengganti terhadap keluarga Nirina Zubir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya