Polda Metro Jaya Ungkap 5 Modus Pelaku Kasus Mafia Tanah

Polda Metro Jaya Ungkap 5 Modus Pelaku Kasus Mafia Tanah - GenPI.co
Polda Metro Jaya mengungkap 5 modus yang digunakan oleh para pelaku kasus mafia tanah. (foto: Theresia Agatha/GenPI.co)

Terjadi peralihan hak lalu, dibuat surat palsu, dibuat akta peralihan hak dan beralih surat tersebut. Makanya ada notaris yang kami tangkap dalam proses ini.

2. Modus kedua yang dilakukan pelaku, yakni mencari atau menentukan target, biasanya lahan-lahan kosong yang tidak dijaga.

Lalu dibantu oleh oknum BPN dan oknum di kecamatan, serta kelurahan untuk mengecek alasannya. Apabila sudah bersertifikat, maka akan dibuat dokumen PM 1 seperti AJB atau akta peralihan, yang nantinya dijadikan dasar untuk melakukan gugatan di PTUN.

BACA JUGA:  Mafia Tanah yang Ditangkap Polda Metro Jaya, Oh Ternyata

3. Kemudian, modus ketiga yang dijalankan pelaku, yakni mencari dan menentukan target dibantu oknum BPN kelurahan dan kecamatan.

Lalu dibuat pembanding dan ini terhadap tanah yang belum bersertifikat. Lalu dibuat girik palsu, akta palsu, akta peralihan, dan diajukan penerbitan sertifikat.

BACA JUGA:  Sambangi Polda Metro Jaya, Roy Suryo Malah Tutup Mulut

Jadi, yang terjadi penguasaan lahan secara tidak sah. Di sini peranan oknum BPN membuat gambar ukur dan peta bidang yang palsu.

Di sini terkadang ada pendapat salah SOP, salah administrasi, tetapi dalam lidik kami di dalamnya, ada niat jahat sengaja dalam pembuatan peta bidang yang overlap.

4. Modus keempat yaitu, polisi menemukan adanya figur peran pengganti pada program PTSL. Jadi, apabila dicek administrasi sudah diserahkan kepada pemohon.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tangkap Pejabat BPN Terkait Kasus Mafia Tanah

Lalu, sertifikat ini diganti identitasnya yuridis. Kemudian, data fisik masuk kepada akses ilegal dan terjadilah perubahan identitas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya