Gaji PPPK Belum Jelas, Guru Honorer Datangi Kemenkeu

Gaji PPPK Belum Jelas, Guru Honorer Datangi Kemenkeu - GenPI.co
Gaji PPPK Belum Jelas, Guru Honorer Datangi Kemenkeu - Ilustrasi PPPK (Foto: JPNN)

GenPI.co - Sejumlah guru honorer mendatangi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait anggaran gaji PPPK yang belum jelas.

Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengatakan kedatangan mereka pada 8 Juli 2022 membuahkan hasil.

Heti menuturkan audiensi itu bertujuan untuk mendapatkan informasi sejelas mungkin mengenai anggaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK.

BACA JUGA:  Guru Lulus Seleksi PPPK 2021 Bakal Diangkat 2023, Bikin Waswas

"Masalah anggaran selalu menjadi alasan pemda, kan, dalam pengusulan formasi dan kuota PPPK, makanya kami meminta penjelasan Kemenkeu," kata Heti, dilansir dari JPNN.com, Selasa (19/7).

Berikut pokok-pokok penjelasan Kemenkeu soal anggaran PPPK, menurut Heti.

BACA JUGA:  Honorer Lulusan Setara S1 atau D3 Diusulkan Jadi PPPK

1. Anggaran dari pusat sudah didistribusikan ke masing-masing pemerintah daerah (pemda). Anggaran 2021 banyak yang belum digunakan keseluruhan dan dana mengendap di pemda.

2. Kementerian Keuangan telah menyosialisasikan bahwa gaji pokok melalui alokasi DAU untuk PPPK guru merupakan dana yang ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked sehingga tidak dapat digunakan untuk belanja lain.

BACA JUGA:  Guru Tak Lulus PG Masih Bisa Jadi PPPK 2022, Begini Ketentuannya

3. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2021 Tentang APBN 2022, telah ditetapkan alokasi DAU 2022 yang dihitung berdasarkan formula alokasi dasar dan celah fiskal sesuai dengan ketentuan perundangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya