Aset Pelaku Mafia Tanah Disita, Rekening Bank Diblokir

Aset Pelaku Mafia Tanah Disita, Rekening Bank Diblokir - GenPI.co
Jumpa pers pengungkapan kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/7/2022). ANTARA/Yogi Rachman

GenPI.co - Polda Metro Jaya menyita aset bisnis makanan milik tersangka kasus mafia tanah dengan korban keluarga artis Nirina Zubir.

Bisnis tersebut diduga dibangun pelaku Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto, dari uang hasil jual beli tanah dan bangunan milik keluarga Nirina Zubir.

"Kami telah membekukan dan menyita usaha milik si tersangka dan suaminya yaitu bisnis frozen food," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Senin (18/7).

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Ungkap 5 Modus Pelaku Kasus Mafia Tanah

Selain menyita aset tersebut, ujar Petrus, penyidik juga membekukan rekening bank milik para tersangka.

Di rekening tersebut ditemukan aliran dana dari uang hasil kasus mafia tanah.

BACA JUGA:  Langkah Tegas Kapolri Dikasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo

"Kami lakukan pemblokiran dan selanjutnya penyitaan terhadap aliran dana hasil kejahatan," ujarnya.

Petrus mengatakan penyidik telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DKI Jakarta terkait tindak lanjut terhadap sertifikat tanah dan bangunan milik keluarga Nirina Zubir.

BACA JUGA:  Prasetyo Edi naik pitam, Anies Melangkahi Presiden Jokowi

Sertifikat tersebut diharapkan bisa segera dikembalikan kepada keluarga korban setelah proses peradilan selesai dilakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya