Resmi Gantikan NPWP, Ini 5 Cara Cek NIK Secara Online!

Resmi Gantikan NPWP, Ini 5 Cara Cek NIK Secara Online! - GenPI.co
Resmi Gantikan NPWP, Ini 5 Cara Cek NIK Secara Online! - Ilustrasi. Foto: GenPI.co

GenPI.co - Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan demikian, situs DJP kini bisa diakses dengan menggunakan NIK.

NIK seseorang bisa dilihat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Namun, ada beberapa kasus NIK seseorang tidak tercatat di Dukcapil Nasional.

Jika hal tersebut terjadi, kamu bisa mengecek NIK KTP secara online untuk mengetahui statusnya.

BACA JUGA:  NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP, Lapor Pajak Jadi Mudah!

Nantinya, kamu dapat mengurus dan melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat jika NIK yang kamu miliki tidak valid.

Selain itu, mengecek NIK KTP secara online juga dibutuhkan untuk mengurus beberapa hal, seperti urusan bank dan pendaftaran BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:  Kartu Anggota Khilafatul Muslimin Setara e-KTP, Ahmad Buka Suara

Berikut 5 cara cek NIK KTP Secara Online tanpa perlu datang ke kantor Dukcapil.

1. Via Situs Disdukcapil Kota/Kabupaten

Langkah pertama, masuk ke laman resmi Dukcapil masing-masing Kabupaten/Kota domisili sesuai KTP.

Selanjutnya, masukkan NIK serta data lainnya dan ikuti langkah-langkah yang ditunjukkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya