2. Via Media Sosial Dukcapil
Selain lewat situs Disdukcapil, kamu juga bisa mengecek NIK lewat media sosial resmi Dukcapil yakni "Halo Dukcapil" (Facebook) dan @ccdukcapil (Twitter dan Instagram).
Lewat akun tersebut, kamu bisa mengirimkan personal chat dengan format #NIK#Nama_lengkap#nomor_KK#nomor_telepon#keluhan.
3. Via Call Center
Cara selanjutnya adalah menghubungi call center Halo Dukcapil ke nomor 1500-537.
BACA JUGA: NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP, Lapor Pajak Jadi Mudah!
Untuk melakukan cek NIK KTP lewat call center ini, kamu harus memiliki pulsa telepon.
4. Via WhatsApp dan SMS
Kamu bisa mengecek NIK dengan mengirim pesan WhatsApp ke Disdukcapil Kemendagri dengan nomor 0813-2691-2479 atau SMS ke 0815-3636-9999.
BACA JUGA: Kartu Anggota Khilafatul Muslimin Setara e-KTP, Ahmad Buka Suara
Formatnya adalah nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota.
5. Via Email
Cek NIK KTP secara online juga bisa dilakukan melalui email dengan alamat callcenter.dukcapil@gmail.com.
Kamu bisa mengirimkan email dengan format #NIK#Nama_lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_telepon#keluhan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News