Syarat Vaksin Booster Masuk Mal Bikin Usaha di Dalamnya Sepi

Syarat Vaksin Booster Masuk Mal Bikin Usaha di Dalamnya Sepi - GenPI.co
Syarat Vaksin Booster Masuk Mal Bikin Usaha di Dalamnya Sepi. Foto: Asahi/GenPI.co

GenPI.co - Syarat kewajiban vaksin booster covid-19 menjadi syarat masuk mal dinilai membuat usaha di dalamnya sepi.

Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan vaksinasi dosis ketiga atau booster sebagai syarat mobilitas masyarakat.

Masyarakat diwajibkan melakukan booster untuk bisa masuk ke fasilitas publik, mulai dari tempat wisata, lokasi seni, pusat perbelanjaan, restoran, dan sebagainya.

BACA JUGA:  Anies: 50 Persen Warga Jakarta Sudah Vaksin Booster

Aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 17 Juni 2022 lalu dianggap memberikan dampak signifikan pada usaha di dalam pusat perbelanjaan.

Petugas keamanan salah satu mal di Jakarta Barat, Saiful Amri mengungkapkan, sejak adanya penerapan aturan tersebut membuat pengunjung mal tidak sebanyak biasanya.

BACA JUGA:  MUI Mengeluarkan Fatwa Haram Vaksin Covid-19 asal India

"Biasanya mal sudah ramai sejak mulai buka pukul 10 pagi, sekarang jam makan siang pun jumlah pengunjung di akhir pekan bisa sama seperti hari-hari biasanya," tutur Saiful kepada GenPI.co, Minggu (24/7).

Menurutnya, sepinya pengunjung masuk mal menandakan masyarakat sudah mengetahui syarat yang harus di penuhi sebelum mendatangi pusat perbelanjaan.

BACA JUGA:  Vaksin India Haram, MUI Minta Tidak Diberikan kepada Umat Islam

Selain itu, sepinya pengunjung saat akhir pekan di mal rupanya cukup berpengaruh pada beberapa kafe di dalamnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya