Soroti Kasus Sengketa Tanah, SDI Kecam Penyalahgunaan Aset Negara

Soroti Kasus Sengketa Tanah, SDI Kecam Penyalahgunaan Aset Negara - GenPI.co
Soroti Kasus Sengketa Tanah, SDI Kecam Penyalahgunaan Aset Negara - Ilustrasi sertifikasi tanah. Foto: ANTARA/Mohamad Hamzah/aww/pri.

GenPI.co - Ketua Umum Pengurus Pusat Sarekat Demokrasi Indonesia (PP SDI) M Andrean Saefudin menyoroti masalah sengketa tanah di Indonesia dan mengecam penyalahgunaan aset negara.

Andrean mengatakan bahwa beberapa tahun belakangan, sengketa tanah kian marak terjadi di Indonesia.

Sengketa yang terjadi juga beragam, seperti mafia tanah, harta warisan, perampasan lahan dan lain-lain.

BACA JUGA:  Aset Pelaku Mafia Tanah Disita, Rekening Bank Diblokir

Dalam kasus pertanahan bukan saja melibatkan stakeholder dari negara itu sendiri, tetapi juga pada banyak organisasi kemasyarakatan maupun perorangan.

Andrean pun menyebut salah satu contoh sengketa tanah yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Ungkap 5 Modus Pelaku Kasus Mafia Tanah

Menurut dia, mereka tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar sewa ketika terdapat perubahan regulasi yang ditetapkan oleh pihak penyewa.

"Alih-alih membayar sewa, mereka bahkan berlindung pada organisasi masyarakat yang bernama Aliansi Penghuni Rumah Tanah Negara (APRTN) untuk mengamankan kepentingannya," ujarnya, Senin (25/7).

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 30 Tersangka Mafia Tanah, Termasuk Pegawai BPN

APRTN merupakan organisasi yang memewadahi para penghuni rumah negara atau tanah yang terdiri dari janda/duda atau anak-anak mantan para pegawai dan penyewa tanah tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya