Sementara itu, LPH bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya.
“Pemeriksaan dilakukan auditor halal yang dimiliki LPH,” imbuh Aqil Irham.
Lalu, pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal ialah MUI.
BACA JUGA: Soal Legalisasi Ganja, Halal Watch Minta Indonesia Tidak Latah
MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk.
“Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI,” tegasnya.
BACA JUGA: Waroeng Steak & Shake Tersertifikasi Halal MUI Hingga 2026
Aqil juga menyebut, Presiden Joko Widodo telah menargetkan Indonesia sebagai pusat produsen halal pada 2024.
Oleh karenanya, dia memohon dukungan agar target 10 juta produk besertifikasi halal bisa terwujud pada 2024.
BACA JUGA: Pertama, Anugrah Esa Raih Sajadah Bersertifikat Halal Kemenag
“Sebagai jaminan mutu bernilai tinggi, halal sangat kompatibel dengan nilai dan budaya korporasi. Halal sudah tidak lagi menjadi tren domestik, tetapi global,” pungkas Aqil. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News