Mahfud MD Teken Pendataan Pegawai Non-ASN, Honorer Bisa Lemas

Mahfud MD Teken Pendataan Pegawai Non-ASN, Honorer Bisa Lemas - GenPI.co
Mahfud MD Teken Pendataan Pegawai Non-ASN, Honorer Bisa Lemas . Foto: JPNN/GenPI.co)

GenPI.co - Mahfud MD yang saat ini menjadi pelaksana tugas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) menerbitkan surat edaran terbarunya.

Mahfud MD meneken surat dengan SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli mengenai pendataan pegawai non-ASN.

Surat Keterangan MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 itu meminta setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar melakukan pemetaan seluruh pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

BACA JUGA:  3 Zodiak Paling Beruntung, Hokinya Selalu Bikin Bahagia

"Bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK)," kata Mahfud MD.

Mahfud MD pun menegaskan pendataan honorer hanya untuk pegawai non-ASN yang memiliki lima kriteria sebagai berikut:

BACA JUGA:  Amalan Gus Baha: Wirid Ini Usir Kemiskinan dan Lancarkan Rezeki

1. Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

BACA JUGA:  Fengsui Rumah: 5 Tanaman Hias Pembawa Hoki dan Rezeki

"Jadi, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga," kata Mahfud MD.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 5 Kriteria Pegawai Non-ASN Masuk Pendataan Honorer, Poin 2 dan 5 Bikin Lemas Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya