Pendataan Dimulai, Penghapusan Honorer Sudah di Depan Mata

Pendataan Dimulai, Penghapusan Honorer Sudah di Depan Mata - GenPI.co
Pendataan Dimulai, Penghapusan Honorer Sudah di Depan Mata. Foto: JPNN

GenPI.co - KemenPAN-RB mengeluarkan surat edaran terbaru terkait pendataan honorer.  

Regulasi berupa SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli itu ditandatangani oleh Plt MenPAN-RB Mahfud MD.

SE itu merupakan tindak lanjut dari regulasi sebelumnya yang menyatakan status kepegawaian hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sampai dengan 28 November 2023.

BACA JUGA:  Mahfud MD Teken Pendataan Pegawai Non-ASN, Honorer Bisa Lemas

Dalam SE tersebut, Mahfud mengingatkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di tiap instansi melakukan pendataan honorer.

Pendataan dilakukan agar ada kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai honorer yang bersangkutan.

BACA JUGA:  Perjuangkan Nasib, Honorer Tuntut Ada Insentif dan Gaji ke 13

Mahfud mengatakan honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah dalam jangka waktu paling lama lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan.

"PP Manajemen PPPK Pasal 99 Ayat (2) menyebutkan pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP tersebut," tegasnya.

BACA JUGA:  Honorer Harus Tahu, Ini Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK 2022

Oleh sebab itu, setiap PPK diminta melakukan pemetaan honorer di lingkungan instansi masing-masing.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pendataan Honorer Berkaitan dengan Penghapusan Pegawai Non-ASN? Mahfud MD Beri Penjelasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya