Sah, 25 Ruas Jalan di Jakarta Berlakukan Ganjil Genap

Sah, 25 Ruas Jalan di Jakarta Berlakukan Ganjil Genap - GenPI.co
Perluasan ganjil genap di Jakarta segera diberlakukan. Foto: Antara

GenPI.co - Sebanyak 25 ruas jalan di Provinsi DKI Jakarta segera diberlakukan penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap untuk kendaraan bermotor roda empat pada tanggal 9 September 2019.

“Waktu pemberlakuan mulai 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, kemudian pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Syafrin mengatakan bahwa landasan hukum perluasan kawasan itu, yakni peraturan gubernur yang saat ini sudah ditandatangani Gubernur Anies Baswedan. Sementara ini masih dalam proses perundangan.

BACA JUGAPergub Peluasan Ganjil Genap akan Diteken, Taksi Online Tak Kebal

Menurut dia, dengan diterapkannya perluasan kawasan ganjil-genap di Jakarta, dapat menurunkan volume lalu lintas kendaraan dengan target mencapai 40 persen.

Pada saat uji coba sebelumnya, kata Syafrin, penurunan volume kendaraan sekitar 25 persen. “Volume lalu lintas kita bisa ditekan dan yang utama terjadi penurunan kualitas udara Jakarta,” harap Syafrin.

Syafrin berharap dukungan pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan secara ketat setelah pemberlakukan perluasan kawasan ganjil-genap.

Perluasan ganjil genap yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Panglima Polim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya